Edisi 17-03-2014

357

SANKSI ATAS PENYALAHGUNAAN PITA CUKAI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

  1. Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai atau membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan, yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak   10 (sepuluh) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi.  (pasal 29 ayat (2a))
  1. Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (pasal 54).
  1. Setiap orang  yang:
    1. membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai  lainnya;

b. membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda  pelunasan  cukai  lainnya yang palsu atau dipalsukan; atau

  1. mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda  pelunasan  cukai  lainnya yang sudah dipakai,  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (pasal 55)

Apabila dalam hal terdapat penyalahgunaan pita cukai, atau pun ditemukan pita cukai yang ditagukan keasliannya, dapat menghubungi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Kudus, Jl. AKBP R. Agil Kusumadya No. 936 Kudus, telepon : (0291) 432354, 432355 dan faksimili (0291) 439351.

BAGIKAN
Berita sebelumyaEdisi 03-03-2014
Berita berikutnyaEdisi 02-04-2014