PENGOLAHAN KEMBALI ATAU PEMUSNAHAN BKC
Pengolahan Kembali Atau Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Yang Dibuat Di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai di atur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai PER-34/BC/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan mulai berlaku sejak ditetapkan.
Adapun pengertian dari Pengolahan Kembali BKC adalah kegiatan menarik kembali BKC yang sudah dilunasi cukainya, dari peredaran bebas ke dalam pabrik untuk dilakukan pengolahan kembali. Pengolahan kembali BKC  di pabrik dilakukan dengan cara: BKC dipindahkan ke dalam kemasan penjualan eceran yang baru; atau BKC diproduksi ulang untuk menjadi BKC baru.
 Pemusnahan BKC adalah kegiatan penarikan BKC yang sudah dilunasi cukainya dari Peredaran Bebas untuk dilakukan Pemusnahan di dalam Pabrik atau di Tempat-Tempat lainnya di bawah Pengawasan DJBC. Pemusnahan BKC dilakukan dengan cara: membakar habis BKC; menghancurkan BKC; atau  memasukkan BKC, ke dalam lubang galian yang telah diberi air kemudian ditimbun dengan tanah.
Pengembalian cukai atas BKC yang dibuat di Indonesia yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan atau pembayaran pita cukai untuk diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan hanya diberikan kepada pengusaha pabrik.Pengembalian cukai atas BKC yang diolah kembali atau dimusnahkan dengan ketentuan: yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai hanya diizinkan apabila pemesanan pita cukainya dilakukan pada tahun anggaran berjalan atau pada satu tahun anggaran sebelumnya; atau yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran hanya diizinkan apabila cukainya dibayar pada tahun anggaran berjalan atau pada satu tahun anggaran sebelumnya.
Pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan atas barang kena cukai dilakukan dengan ketentuan pita cukai yang bersangkutan harus dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi. Persetujuan pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan BKC diberikan oleh:
a. Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi pabrik;
b. Kepala KPPBC yang mengawasi pabrik dalam hal nilai cukai tidak melebihi Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
c. Kepala Kantor Wilayah dalam hal nilai cukai melebihi Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pengolahan kembali di  pabrik atau pemusnahan BKC segera dilaksanakan sejak mendapatkan persetujuan.
Atas pita cukai yang dirusak dalam rangka pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan BKC, yang mendapatkan pengembalian cukai, dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai sebesar: Rp. 25,00/keping untuk pita cukai hasil tembakau seri I;  Rp. 40,00/keping untuk pita cukai hasil tembakau seri II; Rp. 25,00/keping untuk pita cukai hasil tembakau seri III; atau  Rp. 300,00/keping untuk pita cukai minuman mengandung etil alkohol.
Pengembalian cukai atas pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan BKC, terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang cukai. Dalam  hal  Pengusaha  Pabrik  tidak  memiliki  utang cukai, pengembalian cukai atas permintaannya, dapat diperhitungkan untuk pemesanan pita cukai berikutnya, untuk barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai; atau dikembalikan kepada Pengusaha Pabrik, sesuai ketentuan yang berlaku.
Tata cara pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan BKC yang telah dilunasi cukainya dalam rangka mendapatkan pengembalian cukai dilakukan dengan menggunakan SAC-S untuk Kantor yang telah menerapkan SAC-S. Dalam hal SAC-S tidak dapat digunakan dalam kurun waktu 4 (empat) jam, untuk kelancaran pelayanan, Kepala Kantor dapat melaksanakan pelayanan tanpa menerapkan SAC-S.
