Pencatatan di Bidang Cukai adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai, dan penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Dari definisi di atas pencatatan dilakukan atas Barang Kena Cukai yang meliputi pemasukan, produksi dan pengeluaran serta atas Pita Cukai yang meliputi penerimaan, pemakaian, dan pengembalian.
Kewajiban pencatatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.04/2008 dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Pencatatan wajib dilakukan oleh:
a. pengusaha pabrik skala kecil;
b. penyalur etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol skala kecil yang wajib memiliki NPPBKC;
c. pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang wajib memiliki NPPBKC;.
yang merupakan orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pencatatan wajib dibuat secara lengkap dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya, dengan menggunakan buku Catatan Sediaan (CSCK) :
No | Jenis Pencatatan | Keterangan |
| 1 | CSCK-1 | Catatan Sediaan Hasil Tembakau |
| 2 | CSCK-2 | Pencatatan hasil tembakau yang dikembalikan atau yang rusak di pabrik dan telah dilekati Pita Cukai |
| 3 | CSCK-3 | Catatan Sediaan Pita Cukai |
| 4 | CSCK-4 | Catatan Sediaan Etil Alkohol |
| 5 | CSCK-5 | Catatan Sediaan MMEA |
| 6 | CSCK-6 | Pencatatan MMEA yang dikembalikan dari peredaran |
Sebelum digunakan Catatan Sediaan dilakukan pengesahan oleh Kepala Kantor Pelayanan atau pejabat yang ditunjuk. Catatan Sediaan wajib disimpan selama 10 tahun.
