P3C Hasil Tembakau tambahan Izin Direktur Jenderal (P3C HT-ID)
Permohonan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut P3C HTadalah dokumen cukai yang digunakan pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau.
Pita cukai hasil tembakau dapat disediakan di Kantor Pusat dan Kantor Pelayanan. P3C HT hanya dapat diajukan oleh Pengusaha dalam hal: telah memiliki NPPBKC dan tidak dalam keadaan dibekukan;  tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; telah melunasi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam waktu yang ditetapkan; dan tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari salah satu unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengusaha dapat mengajukan P3C HT-ID dengan surat yang menyebutkan alasan pengajuan melalui Kepala Kantor dalam hal jumlah pita cukai berdasarkan P3C HT Awal dan P3C HT Tambahan tidak mencukupi. P3C HT Tambahan Izin Direktur Jenderal dapat diajukan setelah P3C HT Tambahan dan paling lambat sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan pengajuan CK-1. Jenis Pita Cukai yang diajukan pada P3C HT-ID, sama dengan Jenis Pita Cukai yang sudah diajukan pada P3C HT Awal dan P3C HT Tambahan untuk periode yang sama. Pengajuan P3C HT-ID hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap Jenis Pita Cukai. Jumlah pita cukai yang diajukan oleh Pengusaha dalam P3C HT -ID, sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik. Pembulatan jumlah pita cukai yang dapat diajukan dengan P3C HT dilakukan dengan cara membulatkan ke bawah dan harus dalam kelipatan 10 (sepuluh) lembar.
Tata Cara Pengajuan P3C-ID
Pengusaha mengajukan surat permohonan P3C-ID dilampiri dengan surat pernyataan dan rekapitulasi CK-1 selama 6 (enam) terakhir. Kepala Kantor melakukan penelitian atas P3C HT-ID beserta surat yang menyebutkan alasan pengajuan, dengan memeriksa sekurang-kurangnya:  eksistensi perusahaan terkait persyaratan perizinan yang meliputi denah pabrik hasil tembakau dan alamat lokasi pabrik hasil tembakau; dan kapasitas produksi, jumlah alat produksi, dan jumlah karyawan. Dikecualikan dari penelitian bagi Pengusaha yang berisiko rendah berdasarkan profil Pengusaha. Atas pengajuan P3C HT-ID, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat mengabulkan seluruhnya atau sebagian atau menolak permohonan.
Janji Layanan
Janji Layanan KPPBC Madya Cukai Kudus untuk penyelesaian pelayanan adalah 2 (dua) hari sejak diterimanya surat permohonan dari pengusaha sampai keputusan. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan. Informasi lebih lanjut hubungi Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Madya Cukai Kudus.
