Edisi 05-01-2012

368

Pertanyaan :

Apa hasil kinerja KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus  yang dicapai dengan adanya berbagai perubahan regulasi di bidang cukai selama tahun 2011 terkait dengan motto pelayanan : melayani sepenuh hati, membina dengan empati dan menindak tanpa kompromi (Andy Wijaya – Kudus).


 Jawaban :

Semenjak ditetapkan menjadi KPPBC TIpe Madya Cukai Kudus, perubahan demi perubahan baik sarana fisik maupun kinerja pelayanan menghasilkan reformasi birokrasi sebagaimana program yang dicanangkan oleh Kementerian Keuangan sehingga menjadi bagian dari Kantor yang modern di Institusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Berbagai perubahan regulasi di bidang cukai yang terjadi selama tahun 2011 menjadi dasar penataan dalam mewujudkan sistim pelayanan prima yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) guna memenuhi tuntutan dan harapan serta kepuasan pengguna jasa sehingga tercipta rasa kepercayaan dan hubungan kemitraan yang lebih baik, sesuai dengan motto kami : melayani dengan sepenuh hati, membina dengan empati dan menindak tanpa kompromi.

KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, senantiasa berupaya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mewujudkan sistim pelayanan prima yang modern, efektif, efisien dan dipercaya serta dibanggakan masyarakat sebagamana tercantum dalam visi dan misi serta sasaran organisasi sehingga menjadi budaya dan motor penggerak dalam setiap langkah pelaksanaan tugas. Pelayanan prima bukan hanya sekedar janji melainkan telah terwujud dalam sistim pelayanan dan dapat dirasakan oleh para pengguna jasa. Dalam sistim pelayanan prima ini didukung dengan Key Performance Indicator (KPI) yang merupakan tolok ukur dalam melaksanakan setiap beban kerja. Pegawai yang melayanai dapat dipantau langsung oleh para pengguna jasa yang dilayani sesuai standar waktu pelayanan yang telah ditetapkan untuk setiap jenis pelayanan seperti permohonan perijinan NPPBKC, pengajuan HJE atas merk hasil tembakau dan pemesanan sampai dengan pengambilan pita cukai. Standar waktu untuk setiap jenis pelayanan tertulis di benner yang dipampangkan di ruang tunggu pelayanan sehingga terlihat oleh para pengguna jasa. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan, pengguna jasa dapat mengadukan kepada petugas Client Coordinator yang telah siap menunggu di ruang tunggu pelayanan untuk menyelesaikan pengaduannya

Dengan KPI ini telah memberikan suatu bentuk pelayanan yang mendapat apresiasi dengan tingkat kepuasan pelanggan mencapai 90,87%. Begitu juga dengan sistim pengawasan yang didasarkan atas profil pengusaha pabrik hasil tembakau ternyata cukup efektif dalam mengeleminir setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pelayanan, KPPBC Kudus didukung oleh satuan unit kerja Kepatuhan Internal (KI) yang akan memantau setiap pelaksanaan tugas dan menindak pegawai yang tidak disiplin dan unit Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) yang akan memberikan sosialisasi kepada pengguna jasa dan masyarakat untuk mengetahui dan memahami undang undang cukai dalam rangka upaya pemberantasan barang kena cukai illegal. Disamping itu, dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pelayanan menciptakan beragam inovasi diantaranya Sistem Aplikasi Cukai (SAC), mobil layanan keliling, SMS senter, official website yang telah menyediakan berbagai informasi hasil kinerja pelayanan dan dapat dimanfaatkan sebagai media untuk berinteraksi dengan pengguna jasa dan masyarakat umum.

Sebagai bukti keberhasilan kinerja KPPBC Tipe Madaya Cukai Kudus dalam melaksanakan fungsi dan tugas pengawasan dan pelayanan selama tahun 2011 adalah :

  1. Realisasi penerimaan yang dicapai telah melampaui  target yang dibebankan dengan capaian target sebesar 106,92%
  2. Kegiatan pengawasan berhasil melakukan penindakan sebanyak 86 penindakan, penindakan ini lebih kecil dibandingan dengan jumlah penindakan tahun sebelumnya.
  3. Penyusunan database profile pengusaha pabrik hasil tembakau yang dapat merekam track record pelanggaran yang dilakukan oleh setiap pebgusaha pabrik hasil tembakau. Terkait dengan pemberlakukan PMK 200/PMK.011/2008 tercatat pabrik yang memeuhi ketentuan sebanyak 136 NPPBK dari jumlah pabrik yang aktif sebanyak 206 NPPBKC.
BAGIKAN
Berita sebelumyaEdisi 15-09-2011
Berita berikutnyaEdisi 05-04-2012