Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Bus AKAP

175

Kudus (31/10) – Dalam melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal, untuk kesekian kalinya, pada hari Senin, (31/10) Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus AKAP. Sebanyak 240.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Sebelumnya pada pukul 03.00 tim memperoleh informasi, adanya kendaraan berupa bus AKAP yang diduga digunakan untuk mengirim rokok ilegal. Tim segera melakukan pencarian di sepanjang Jalan Raya Pati-Kudus. Sektiar pukul 04.30, tim berhasil menemukan bus AKAP dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Pati-Kudus, yang kemudian berhasil diberhentikan dan diperiksa di wilayah Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 15 (lima belas) koli rokok jenis SKM dengan merek C@ffee STIK TWENTY tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp273.600.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp185.486.400,00.

Seluruh rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.