Ratusan Ribu Rokok Ilegal Siap Edar Kembali Diamankan Bea Cukai Kudus

687

Kudus (13/06) – Memasuki akhir semester 1 tahun 2020, Bea Cukai Kudus kian gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. Hal ini terbukti dengan dilakukannya penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal pada Sabtu (13/06) pukul 06.30 WIB.

Penindakan ini berdasarkan informasi yang dihimpun tim penindakan Bea Cukai Kudus. Atas informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan penyisiran hingga mendapati mobil yang dimaksud melintas di Jl. Alternatif Jepara-Demak. Hasil pemeriksaan awal terhadap isi muatannya, mobil tersebut kedapatan membawa rokok siap edar jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.

“Rokok-rokok tersebut nantinya akan diedarkan tanpa dilekati pita cukai, yang artinya tidak membayar cukai. Kita telah mengamankan setidaknya 240.000 batang rokok ilegal dengan merk PUCUK RASA,” jelas Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Mobil dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini merupakan penindakan rokok ilegal ke-44 dalam periode semester pertama 2020 yang dilakukan Bea Cukai Kudus dan dari penindakan ini kami berhasil menyelamatkan Keuangan Negara dari potensi kerugian sebesar Rp. 142.396.800,00” pungkas Gatot.

#beacukaikudus #gempurrokokilegal #cukai