Kudus (21/11) – Bea Cukai Kudus terus berkomitmen memberantas rokok ilegal, Selama periode Januari hingga November 2019, sudah ada belasan juta rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Kudus.
Seperti yang dilakukan Bea Cukai Kudus pada Rabu (20/11), petugas kembali mendapati dua bangunan di wilayah Jepara yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan/pengepakan rokok ilegal. Bangunan pertama yang diperiksa oleh petugas berada di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Pada bangunan tersebut ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 258.000 batang dan jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 13.800 batang. Selain itu, petugas juga menemukan 2 buah alat pemanas, 2 buah alat giling, serta total 12.420 keping pita cukai seri I tahun 2019 dan 2018 dengan Harga Jual Eceran (HJE) Rp 5.600, isi 12 batang, dan tarif Rp 100,-/batang yang diduga palsu.
“Modus pelanggaran yang kami temukan pada bangunan pertama ini adalah rokok tanpa dilekati pita cukai dan rokok yang dilekati pita cukai palsu. Pelekatan pita cukai pada kemasan rokok itu merupakan bukti cukainya sudah dibayar ke negara, jadi jika rokok itu tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan berarti masih terutang cukainya dan tidak boleh diperjualbelikan.” jelas Iman Prayitno, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Pada bangunan kedua yang berada di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, petugas menemukan rokok ilegal jenis SKM sebanyak 56.400 batang dan 2 buah alat pemanas.
“ Dengan penindakan yang sudah kami lakukan akan menekan peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya pasar akan diisi oleh rokok legal yang sudah sesuai dengan ketentuan,” ujar Iman.
Dari penyitaan itu, potensi kerugian negara sebesar Rp 180.335.227,00 dapat dihindarkan.
Sementara sejauh ini, Bea Cukai Kudus telah menindak peredaran maupun produksi rokok ilegal sebanyak 130 kali. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 9 milyar dengan nilai barang yang telah disita sebesar Rp 13 miliar.
Iman menyebut jika rokok ilegal ini berhasil beredar, fungsi cukai sebagai instrumen pembatasan konsumsi tidak berfungsi dan penerimaan cukai yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara tidak optimal.



