Bea Cukai Kudus Bersama Diskominfo Pati Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

172

Pati (13/09) – Bertempat di aula kantor diskominfo kabupaten Pati, bea cukai kudus bersama-sama dengan Diskominfo Pati melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta rokok ilegal. Sosialiasi ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Pati.

Anang Yuli Purwoko selaku narasumber Bea Cukai Kudus menyampaikan fungsi dari bea cukai kudus yakni sebagai Community Protector dan Revenue Collector diwujudkan dengan gencarnya Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal.

Dalam pemaparannya mengenai cukai dimulai dari konsep, mekanisme penggunaan dan ciri-ciri serta dampak buruk dari rokok ilegal. Anang menyampaikan bahwa rokok dikenakan pungutan cukai didasari oleh peredarannya yang harus dikendalikan, memiliki dampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan serta perlunya pembebanan demi keadilan dan keseimbangan kepada masyarakat. Sehingga dihimbau apabila memang ingin mengonsumsi rokok, diharapkan untuk mengonsumsi rokok legal (berpita cukai asli). Karena pada akhirnya, pungutan cukai dari para perokok akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan kas negara.