Kudus (21/08) – Hingga saat ini, rokok ilegal masih terdapat di tengah-tengah masyarakat. Selain mengganggu usaha perusahaan legal, keberadaan rokok ilegal juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Untuk menekan dampak negatif tersebut, Bea Cukai Kudus terus menerus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal.
Seperti yang dilakukan tim Bea Cukai Kudus pada Rabu (19/08) lalu, tim kembali melakukan penindakan terhadap dua buah bangunan di dua lokasi berbeda, yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan rokok ilegal di Desa Teluk Wetan, dan Desa Kalipucang Wetan, Kec. Welahan, Jepara. Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Bea Cukai Kudus. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim segera menindaklanjutinya dengan melakukan pengamatan terhadap bangunan yang dimaksud. Setelah dilakukan pengamatan, tim melanjutkan dengan memeriksa bangunan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua bangunan sesuai yang diinformasikan, didapatkan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) siap edar. Rokok ilegal yang didapati sebagian dilekati pita cukai yang diduga palsu, dan sebagian lagi tanpa pita cukai. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang Undang Cukai. Rokok yang siap edar, yang sudah berada di luar pabrik seharusnya telah dilekati pita cukai dan harus menggunakan pita cukai asli.
Total barang bukti rokok illegal sebanyak 425.200 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 433.704.000,00. Selain itu, tim juga berhasil menemukan satu buah alat pemanas yang digunakan dalam proses produksi rokok ilegal tersebut. Dari penindakan ini, tim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 252.279.664,00.
Sebagai tindak lanjut atas barang bukti di amankan di Kantor Bea Cukai Kudus, juga dilakukan pendalaman informasi mengenai pemilik bangunan dan pemilik rokok ilegal karena saat penindakan tidak ditemui adanya orang yang menghuni bangunan tersebut.
@bcjatengdiy
@kemenkeuri
#beacukaikudus
#beacukaimakinbaik
