Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/Pmk.04/2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

457