Kudus (25/02) – Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi keliling di Kabupaten Blora pada hari Selasa (25/02) kemarin. Sosialisasi dilakukan dengan melakukan kunjungan ke pedagang-pedagang rokok. Hal ini dilaksanakan untuk mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal dan mengampanyekan gerakan Gempur Rokok Ilegal , Sasaran dari sosialisasi ini adalah para pedagang rokok. Dengan kegitan ini, diharapkan para pedagang dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan mengidentifikasinya. Pedagang rokok yang dikunjungi kebetulan tidak kedapatan menjual rokok ilegal di toko mereka. “Takut Saya, Pak kalau jualan rokok yang murah begitu. Biasanya kan harganya di bawah pasar, jadi Saya gak berani jual di toko Saya,” kata Sugiyanto salah satu penjual rokok di Pasar Medang, Blora.
Para pedagang juga diajak untuk mengidentifikasi pita cukai yang terdapat di rokok yang mereka jual dan dibandingkan dengan rokok sample yang dibawa yang kebetulan rokok-rokok sample itu adalah rokok ilegal. Hal ini dilakukan agar para pedagang juga tahu bahwa ternyata pita cukai palsu itu benar adanya.
Para pedagang yang didatangi mengaku pernah mendengar tentang rokok illegal dari radio dan dari cerita masyarakat tentang penangkapan dan penegahan rokok ilegal, baik yang masih diproduksi dan juga yang berada di sarana pengangkut. Dengan kegiatan ini harapannya supaya masyarakat makin mengetahui bahaya rokok ilegal yang beredar di masyarakat, serta mengajak untuk ikut serta dalam upaya pemberantasannya.



