Kudus (23/10) – Bertempat di Aula KPPBC TMC Kudus, Bea Cukai Kudus mengundang Pengusaha Rokok di wilayah kerja Bea Cukai Kudus untuk mengikuti Sosialisasi Pemberlakuan PMK-134/PMK.04/2019. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB pagi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Iman Prayitno dan Dwi Prasetyo Rini selaku Kapala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus.
“PMK-134/PMK.04/2019 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-94/PMK.04/2016 tentang pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat.” Ucap Iman dalam membuka acara sosialisasi.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Rini. “Terhadap BKC berupa Tembakau Iris (TIS) dinyatakan selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dirajang, dan telah dikemas untuk penjualan eceran tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.” Papar Rini. Penjelasan tersebut menerangkan bahwa salah satu perubahan dari PMK 94/PMK.04/2016 ke PMK-134/PMK.04/2019 adalah terkait waktu kapan barang kena cukai berupa TIS terhutang cukai.
Jika sebelumnya pengenaan cukai pada barang kena cukai berupa TIS adalah pada saat daun tembakau selesai dirajang, dalam PMK 134/PMK.04/2019 ini pengenaan cukai pada barang kena cukai berupa TIS adalah pada saat daun tembakau selesai dirajang dan juga telah dikemas. Sehingga daun tembakau yang dirajang yang tidak dikemas dalam kemasan eceran selanjutnya disebut sebagai tembakau rajang/campur bukan merupakan barang kena cukai.
Diharapkan dengan adanya Sosialisasi ini dapat memudahkan para pengusaha rokok dalam melaksanakan ketentuan yang baru sesuai PMK-134/PMK.04/2019.



