Sinergi Setda Jepara dan Bea Cukai Kudus Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai

336

Kudus (23/09) – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) salah satunya digunakan untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Seperti pada hari Senin (23/09), Bagian Hukum Setda Jepara bersinergi dengan Bea Cukai Kudus untuk melaksanakan sosialisasi di Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri, Jepara. Sosialisasi ini diikuti oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Wedelan

Hadir sebagai narasumber, Didit Ghofar selaku Kasubsi Penyuluhan memberikan edukasi kepada masyarakat Wedelan dengan tema Legal Itu Mudah. Materi ini meliputi konsep dasar Cukai, perizinan, dan pengawasan rokok ilegal. “Cukai itu merupakan pungutan yang dikenakan untuk barang yang memiliki karakteristik tertentu.”, jelas Didit.

Kemudian, Didit menjelaskan apabila akan mendirikan sebuah perusahaan rokok, harus mendapatkan izin dari Bea Cukai. Untuk saat ini, proses mendapatkan izin sangatlah mudah, dapat diakses secara online di laman Online Single Submission untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha. Lalu mengajukan permohonan ke Kantor Bea Cukai untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Didit membuka materi mengenai identifikasi rokok ilegal dengan melempar pertanyaan kepada peserta sosialisasi. Tidak sedikit masyarakat yang sudah mengerti akan rokok ilegal. “Rokok ilegal setahu saya ya yang tidak ada cukainya.”, jawab salah satu peserta sosilaisasi. Didit juga menyampaikan terkait sanksi hukum sesuai undang-undang cukai. Sesuai pasal 54 undang-undang cukai, barangsiapa yang menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai dikenakan sanksi pidana penjara 1 s.d. 5 tahun dan/atau denda 2x s.d. 10x nilai cukai.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Wedelan dapat memahami ketentuan di bidang cukai serta dapat ikut berpartisipasi memerangi peredaran rokok ilegal. Caranya adalah dengan menyampaikan informasi apapun terkait rokok ilegal. “Informasi dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus melalui berbagai saluran pengaduan, bisa datang langsung, melalui telepon, whatsapp, atau media sosial kita”, pungkas Didit.