Sharing Session Bea Cukai Kudus dengan Pengusaha Hasil Tembakau

1131

Kudus (21/02/2019) – Berlokasi di Aula Lantai 2 Kantor Bea Cukai Kudus diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pengusaha Hasil Tembakau dengan topik pembahasan “PMK 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai”. acara tersebut dihadiri oleh para pengusaha hasil tembakau yang berjumlah kurang lebih 23 pengusaha. FGD ini diadakan sebagai sarana “sharing session” untuk memperoleh masukan dan usulan dari pengusaha penerima fasilitas tidak dipungut cukai, serta menampung permasalahan yang sering dialami dan juga memberikan solusi.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi serta seluruh pengusaha hasil tembakau yang mendapat fasilitas penundaan pembayaran di wilayah kerja Bea Cukai Kudus.

Acara dimulai dengan sambutan Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait PMK 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I, Sutopo Ari Subagyo. Sutopo menjelaskan mengenai tidak dipungut cukai atas bahan baku/penolong pembuatan BKC, BKC musnah/rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik.

Memasuki acara inti, yaitu sharing session kepada para peserta yang ingin menyampaikan usulan, saran, kritik dan permasalahan yang selama ini terjadi. Antusiasme peserta pada kegiatan ini sangat tinggi, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan, masukan, dan saran yang diajukan para peserta kepada Bea Cukai Kudus. Hingga pada akhirnya, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno pun ikut andil dalam memberikan solusi dan keputusan atas pertanyaan dan masukan dari para peserta.