Bea Cukai Kudus kembali masuk desa. Kali ini di Gedung PKK Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, pada hari Rabu, 24 Oktober 2012.
Kegiatan sosialisasi yang digelar bersama Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Blora tersebut dihadiri oleh 40 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari petani tembakau, pedagang eceran, kepolisian, PNS perwakilan Pemkab Blora, dan masyarakat umum. Dari Bea Cukai Kudus, hadir Agung Wijaya dan Citra Ardiansyah Muslim sebagai narasumber. Pertanyaan dalam sosialisasi tersebut:
- Apakah menimbun tembakau yang belum siap linting harus punya ijin dari Bea Cukai? Tembakau belum siap linting belum termasuk barang kena cukai, sehingga kepemilikannya tidak memerlukan ijin dari Bea Cukai.
- Apa sanksi hukum bagi pelanggar UU Cukai? Secara umum, sanksi terhadap pelanggar UU Cukai terdiri dari sanksi administrasi berupa denda dan pencautan izin, serta sanksi pidana berupa penjara dan denda.
- Apa saja syarat mendirikan sebuah perusahaan rokok baru? Secara umum perlu memiliki NPPBKC, yang persyaratannya dapat dibaca




