Pati (06/07) – Bertempat di aula kantor diskominfo kabupaten Pati, bea cukai kudus bersama-sama dengan Diskominfo Pati dan Satpol PP Pati melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta rokok ilegal. Sosialiasi ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Pati.

Didit Ghofar selaku narasumber Bea Cukai Kudus menyampaikan fungsi dari bea cukai kudus yakni sebagai Community Protector dan Revenue Collector diwujudkan dengan gencarnya Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal.

Dalam pemaparannya dijelaskan juga ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat
dapat mengetahui lebih luas terkait peraturan ketentuan bidang cukai dan dampak dari mengkonsumsi rokok ilegal serta dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk menciptakan industri yang bermutu dan tidak terlibat dalam industri rokok ilegal baik dalam produksi atau penyebarannya.



