Kudus (01/12) – Menjelang akhir tahun, Bea Cukai Kudus adakan Focus Group Discussion Penilaian Capaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Senin (30/11). Mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19, acara diselenggarakan secara daring di Ruang Rapat Bea Cukai Kudus. Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora.


DBH CHT merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai/tembakau. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus dan nomor 07/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menerangkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan kewenangan dan peran lebih dalam memberikan penilaian terhadap Pemerintah Daerah dalam hal pemanfaatan DBH CHT.


Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan Bea Cukai Kudus, beberapa kabupaten di wilayah kerja Bea Cukai Kudus telah memperoleh penilaian sangat baik atas pemanfaatan DBH CHT untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sementara bagi kabupaten lain yang belum memperoleh penilaian sangat baik, perlu mengadakan kegiatan tambahan baik sosialisasi ketentuan di bidang cukai maupun pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Melalui acara ini, diharapkan kegiatan tambahan sebagaimana dimaksud dapat segera terlaksana pada bulan Desember sehingga seluruh kabupaten di wilayah kerja Bea Cukai Kudus dapat memperoleh penilaian sangat baik atas pemanfaatan DBH CHT di tahun 2020 ini.



