Studi Banding KIHT ke Bea Cukai Kudus

495
Rabu (18/11) – Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan yang diwakili oleh unit Penindakan dan unit Intelijen melakukan studi banding ke Bea Cukai Kudus, Selasa (17/11), guna mengenal Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus yang baru diresmikan pada Kamis (22/10) lalu. Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I Bea Cukai Kudus, Sutopo Ari Subagyo dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus, Wicaksono. Selain diikuti oleh tim dari Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, kegiatan studi banding ini juga dihadiri oleh tim dari Unit Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.
Kegiatan studi banding diawali dengan peninjauan langsung lokasi KIHT Kudus, mulai dari peninjauan terhadap pabrik rokok yang berada di dalam KIHT, peninjauan mesin produksi rokok, ruang hanggar petugas Bea Cukai, hingga laboratorium uji tar dan nikotin. Usai melakukan peninjauan, acara dilanjutkan dengan pemaparan tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 di Aula Gedung Colo Bea Cukai Kudus.
KIHT Kudus merupakan KIHT pertama di Indonesia yang pembangunannya memanfaattkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau yang menyebutkan bahwa salah satu pemanfaatan DBHCHT adalah untuk pembinaan industri. Pembentukan KIHT merupakan salah satu perwujudan dari pembinaan industri tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan dapat segera terwujud sehingga menumbuhkan industri kecil hasil tembakau beserta pendukungnya, mampu menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar, serta menekan angka peredaran rokok ilegal.